PR CIREBON - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, mengkritik pernyataan rilis Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam rilisnya, Komnas HAM menyebut bahwa penindakan berlebihan apalagi mempidanakan orang yang sedang menyampaikan pendapat dan ekspresi tidak perlu dilakukan.
Komnas HAM berpendapat hal tersebut dapat berpotensi memberangus HAM dan demokrasi.
Baca Juga: Minta Masyarakat Contoh NU dan Muhammadiyah, Staf Ahli Menkominfo: Terbukti Bermanfaat Secara Luas
Menurut Teddy Gusnaidi, hal itu seolah menjelaskan Komnas HAM tidak bisa membedakan fitnah, makian, dan menyebarkan permusuhan.
"Mungkin Komnas HAM tidak bisa membedakan mana kritik, mana yang memfitnah, memaki dan menyebarkan permusuhan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter-nya @TeddyGusnaidi pada 3 Januari 2021.
Teddy juga menyebut banyak dari mereka yang memfitnah, memaki, dan menyebarkan permusuhan tidak ditangkap.
Baca Juga: Dituding Hanya Kejar Jabatan, Sandiaga Uno: Tidak Mengejar Posisi maupun Kursi di Pemerintahan
"Apakah pernah ada kritik yang ditangkap? Bahkan yang memfitnah, memaki dan menyebarkan permusuhan, banyak yang tidak ditangkap," imbuhnya me-mention @KomnasHAM.
Baca Juga: Harga Kacang Kedelai Impor Meroket, Pedagang Kelimpungan, Johan Rosihan: Berdayakan Petani Lokal
Teddy bahkan menganggap pemerintah terus dizalimi atas nama kebebasan berpendapat.
"Pemerintah dan negara terus dizalimi atas nama kebebasan berpendapat, apakah @KomnasHAM tidak melihat itu? Kalau Komnas HAM dibentuk hanya untuk menyerang pemerintah, mending jadikan LSM saja. Biar gak mubazir dana negara," katanya.
"Saya usul Nama LSM nya HAMHIMHUM..," tambahnya.
Baca Juga: Isu Vaksin Sinovac Ancam Keberhasilan Program Vaksinasi, Netty: Segera Rilis Hasil Uji Klinis
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari komnasham.go.id, Komnas HAM memberikan pernyataan lengkap tentang Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan Berkumpul dalam rilisnya pada 30 Desember 2020.
Baca Juga: Indonesia Masih Tunggu Surat Izin Darurat Vaksin Covid-19, dr Siti: Butuh Waktu 15 Bulan Vaksinasi
Berdasarkan hasil survei yang diadakan oleh Komnas HAM RI pada Juli sampai dengan Agustus 2020 terhadap 1.200 responden di 34 provins menunjukkan sebanyak 29 persen responden takut mengkritik pemerintah.
Sebanyak 36,2 persen responden takut menyampaikan pendapat melalui internet/media sosial.
Ketakutan dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi bahkan terjadi di lingkungan kerja/kampus/sekolah sebanyak 20,2 persen.
Baca Juga: Komunitas Pers Meminta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut, Argo Yuwono: Tidak Menyinggung Media
Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah harus memberikan penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam lingkup pendidikan dan akademik, melakukan review atas UU ITE serta menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Komnas HAM RI menyerukan bahwa penindakan berlebihan apalagi mempidanakan orang yang sedang menyampaikan pendapat dan ekspresi tidak perlu dilakukan karena berpotensi memberangus HAM dan demokrasi.
Komnas HAM RI telah menetapkan Peraturan Komnas HAM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi.
Aturan ini sebagai panduan dan pemaknaan tentang bagaimana pemerintah menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi sesuai dengan koridor hukum dan HAM.***