Peraturan PSBB Transis Jakarta Diubah, Berikut Aturan di 4 Area yang Dibuat Pemprov DKI Jakarta

30 Desember 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi PSBB di Jakarta./ /ANTARA

PR CIREBON - Menjelang momen tahun baru 2021 yang diprediksi akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, Jakarta Smart City (JSC) bentukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah peraturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tansisi.

Badan Layanan Umum Daerah Jakarta ini mengubah peraturan PSBB Transisi yang diperpajang demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 dikota tersebut, mengingat kasus peneyabran Covid-19 di Jakarta masih terbilang cukup tinggi.

"Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan instruksi Gubernur mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," jelas JSC di akun Instagram @jsclounge pada 26 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Sentil Refly Harun Soal Kasus Mimpi Haikal Hassan, Husin Shihab: Profesor Hukum Saja Nggak Ngerti

Adapun perubahan peraturan ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Instruksi Gubernur No.64 tahun 2020.

Peraturan ini ditujukan untuk 4 area yang ada di wilayah DKI Jakarta, berikut aturan-aturan yang diubah:

1. Perkantoran

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Pertama sebagai Menparekraf, Sandiaga Uno Pastikan Pariwisata Bali Sesuai Prokes

Untuk wilayah perkantoran diberlakukan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, terkecuali pekerja yang ada di bidang pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Selain itu, para pekerja yang bertugas ke kantor dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen pekerja dalam satu kantor.

2. Mal, tempat makan dan tempat wisata

wilayah yang menjadi tempat timbulnya kerumunan ini pun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dan khusus pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk kapasitas di wilayah-wilayah tersebut hanya boleh dipenuhi maksimal 50 persen.

Baca Juga: Disebut Ngebet Nikah Muda denga Rizky Billar, Lesti Kejora: Mudah-mudahan 2021 Allah Segera Ijabah

3. Transportasi umum

Untuk transportasi umum yang juga menjadi titik lonajakn kasus Covid-19 jam operasionalnya hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan keluar masuk Jakarta perlu menunjukkan hasil keterangan negatif Covid-19 dari rapid tes antigen.

4. Are publik

Untuk wilayah ini tidak ada jam operasionalnya hanya untuk aktivitas yang menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 5 orang, jika lebih dari itu akan segera dibubarkan.

Apabila masyarakat Jakarta menemukan pelanggaran di masa PSBB Transisi saat ini, dapat segera melaporkannya melalui aplikasi JAKI.

 

***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler