Tanggapi Soal Aksi Bebaskan Habib Rizieq, Arteria Dahlan: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

18 Desember 2020, 08:23 WIB
Politisi PDIP Arteria Dahlan. /Instagram.com/@arteriadahlan

PR CIREBON – Usai Habib Rizieq ditahan oleh Polda Metro Jaya, sejumlah reaksi dari berbagai tokoh dan masyarakat menjadi perhatian publik. Banyak diantaranya yang menuntut Habib Rizieq dibebaskan.

Salah satunya ialah aksi unjuk rasa 1812 yang rencananya akan digelar hari ini untuk menuntut Pemerintah membebaskan Habib Rizieq tanpa syarat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arteria Dahlan mengingatkan bahwa hukum tidak boleh diintervensi.

Baca Juga: Ruslan Buton Akhirnya Terbebas dari Penjara, Setelah Dikabulkan Penangguhan Penahanannya

"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujar Arteria, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 17 Desember seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Menurut Arteria, pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang sehingga sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani saja proses hukumnya tersebut.

"Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Baca Juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Wartawan Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

Menurut Arteria, Habib Rizieq  harus mempertanggung jawabkan kesalahannya. Dan masyarakat pun harus mendukungnya.

"Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Ini harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir, saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," tambahnya.

Arteria mengetahui bahwa kondisi Rizieq Shihab baik-baik saja di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Haikal Hassan, Polisi: Sementara Masih Diteliti dan Sedang Dipelajari

"Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ungkapnya.

Arteria berujar bahwa boleh saja massa melakukan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian, namun unjuk rasa tersebut tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dijalankan Rizieq Shihab.

"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," tuturnya.

Baca Juga: Digelar Hari Ini, Polda Metro Tegaskan Tak Beri Izin Untuk Aksi Demo 1812

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. ***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler