Peringati Hakordia 2020, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Ajak ASN Kemensos Tingkatkan Integritas

16 Desember 2020, 21:19 WIB
Peringati Hakordia 2020, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Ajak ASN Kemensos Tingkatkan Integritas / Dok Kemensos.* /

PR CIREBON - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meningkatkan integritas untuk memberantas korupsi.

Hal ini disampaikan di depan ratusan ASN Kemensos dalam Workshop Virtual Antikorupsi yang digelar Rabu, 16 Desember 2020 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, di Jakarta.

"Kepada seluruh pegawai Kementerian Sosial saya berpesan untuk terus menjaga integritas selama bertugas, tidak menerima pemberian apapun sebagai bentuk gratifikasi, serta menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," pesan Muhadjir, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kemensos.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tengah Kembangkan Strategi Nasional Industri Bambu Rakyat

Muhadjir mengatakan hal ini sesuai visi dan misi Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia Maju dengan pengembangan karakter Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berbudi pekerti luhur, tidak korupsi, dan profesional, serta berintegritas.

"Kita sepakat bahwa tindakan pidana korupsi merupakan tindakan tercela yang harus dicegah dan dihindari oleh siapa saja karena sangat merugikan serta dapat menghambat berjalannya sebuah lembaga. Oleh karena itu, SDM yang berintegritas menjadikan Kemensos kuat dan hebat," pesannya.

Dalam sambutannya, Muhadjir mengapresiasi kinerja Kemensos sebagai salah satu garda terdepan pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) selama masa pandemi Covid-19 bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lainnya.

Baca Juga: Apresiasi Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, HNW: Pak Presiden Tak Mau Kalah dari PM Singapura

Anggaran Kementerian Sosial mengalami kenaikan signifikan dengan total anggaran Tahun 2020 sebesar Rp 134 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 128,8 triliun untuk belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan tingkat serapan anggaran telah mencapai 96%.

"Karenanya saya juga berpesan kepada setiap pimpinan satuan kerja, agar selalu memonitor pelaksanaan belanja bantuan sosial, dan lain-lain. Juga untuk selalu memperhatikan dan mengawal akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial tahun 2020 serta kesiapan pengelolaan anggaran tahun 2021," ungkap Muhadjir.

Untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial melalui Inspektorat Jenderal telah melakukan penguatan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), peningkatan kualitas dan inovasi Pelayanan Publik, pembangunan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), serta apresiasi penuh kepada pegawai dedikatif, loyal, dan berintegritas, khususnya di masa kerja selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perundungan di Internet Kembali Telan Korban, Jepang Kontrol Dampak Negatif Media Sosial

Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Dadang Iskandar, menyerahkan 4 (empat) Satuan Kerja (Satker) di Lingkungan Kementerian Sosial yang memperoleh penghargaan dalam upaya penguatan pembangunan Zona Integritas WBK.

Pertama, Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, yang memiliki komitmen dalam pembangunan zona integerasi menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Bebas Bersih Melayani.

 Kedua, Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) atas komitmen dalam pembangunan anti gratifikasi. Ketiga, Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBBRSPDI) “Kartini” Temanggung sebagai Satker berprestasi dengan kategori inovasi pelayanan publik Top 15.

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mutilasi, Si Manusia Silver Peragakan 35 Adegan

Keempat, Balai Rehabilitasi Sosial Orang dengan HIV (BRSODHIV) “Wasana Bahagia” Ternate sebagai Satker berprestasi dengan kategori inovasi pelayanan publik Top 99.

Workshop Antikorupsi yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial hari ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi kampanye antikorupsi yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler