Terkait ‘Calling Visa’ Bagi Israel, DPR: Hati-Hati, Mereka akan Semakin Brutal ke Palestina

11 Desember 2020, 19:53 WIB
Anggota DPR RI Sukamta /Instagram/@drsukamta

PR CIREBON - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah berhati-hati terkait kebijakan pemberian visa elektronik (e-visa) kepada warga negara yang dikenai ‘Calling Visa’ untuk Israel karena mengarah pada normalisasi hubungan dengan Israel.

"Semakin dinormalisasi maka Israel semakin brutal terhadap warga Palestina yang dijajah. Pemerintah Indonesia jangan berkompromi, jangan mengarah kepada berteman kepada Israel," ujar Sukamta saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 11 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News. 

Sukamta mengingatkan amanat konstitusi adalah mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa dan Indonesia memperjuangkan perdamaian abadi berdasarkan kemerdekaan.

Baca Juga: Kenali Beda Jenis Kipas, Beda Juga Fungsinya

Dia menilai, Indonesia harus mengisolasi Israel dengan tidak membuka relasi, bukannya memberi ruang untuk berteman seperti kebijakan visa.

"Saya berharap sikap pemerintah Indonesia terus konsisten menghapuskan penjajahan di dunia dan membela negara yang masih dijajah. Satu-satunya negara yang terjajah sekarang adalah Palestina," katanya.

Pada sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa pelayanan permohonan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek "calling visa" akan diawasi dengan ketat.

Baca Juga: Pria Membutuhkan Perawatan Intensif dari Infeksi Covid-19, Jika Dibandingkan Wanita, Kok Bisa?

Politisi PKS itu berharap pemerintah Indonesia tidak berkompromi dengan kebijakan visa meski menjadi alasan untuk mencari investasi.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heni Susila Wardoyo, mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan eVisa dari warga Israel.

Heni mengatakan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (29/11), proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi WNI yang dikenai "panggilan visa" dilakukan tidak hanya melibatkan tim penilai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun, menurutnya, pihaknya juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara dan Badan Narkotika.

Baca Juga: Berstatus Tersangka di Polda Metro Jaya, Polda Jabar Sebut Kasus HRS di Bogor Terus Berlanjut

Dia menambahkan, pelayanan eVisa untuk negara subjek "calling visa" itu sudah berlaku sejak lama yaitu tahun 2012 dan diperuntukkan hanya untuk warga negara tertentu.

"Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek 'calling visa' sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan," kata Heni.

Layanan itu diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler