Sesalkan Pakar Sebut Aparat Buat Judicial Killing ke Laskar FPI, HNW: Komnas HAM Segera Bentuk TPF

9 Desember 2020, 06:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Antara

PR CIREBON - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk dan memimpin TPF (Tim Pencari Fakta) Independen penembakan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat Kepolisian.

Tim Pencari Fakta Independen itu hendaknya melibatkan masyarakat sipil, organisasi kemanusiaan dan keagamaan yang otoritatif.

Hal ini perlu segera direalisasikan, apalagi FPI juga berharap kepada Komnas HAM, sekaligus agar eskalasi masalahnya tidak menjadi liar, karena tidak ada maslahatnya bagi bangsa dan keutuhan NKRI.

Baca Juga: Dua Narasi Berbeda Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Syarief Hasan: Sikapi Secara Bijak, Tanpa Masalah

HNW, sapaan akrab Hidayat menyayangkan apa yang disebut para pakar sebagai extra judicial killing yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap enam anggota FPI.

“Sangat disayangkan jatuhnya korban dari sesama Warga Negara Indonesia (WNI), yakni 6 anggota FPI yang wafat oleh peluru aparat dengan berbagai dalih,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari MPR RI.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa pembentukan TPF independen yang dipimpin Komnas HAM, sangat diperlukan agar komitmen menegakkan hukum yang berkeadilan dapat dilakukan dengan maksimal, dan duduk persoalan penembakan itu dapat diketahui oleh publik secara utuh dan benar.

Baca Juga: Waduh! Calon Walkot Jakpus Usulan Anies Baswedan Dicecar Soal Revitalisasi Tanah Abang, Ini Jawabnya

Pasalnya, meski Kepolisian menyebut dalih terkait adanya upaya penyerangan dari laskar FPI, tapi berbagai pihak seperti Indonesia Police Watch (IPW) meragukan, dengan menyebut berbagai kejanggalan termasuk lokasi penembakan di KM 50 yang itu berada di Kab Karawang, lokasi penembakan yang bukan kawasan tugas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Apalagi, FPI sendiri juga secara terbuka menyampaikan pernyataan dan bukti-bukti sebaliknya dari yang disampaikan Kepolisian.

“FPI menegaskan mereka dihadang oleh pihak-pihak yang tidak memakai seragam Polisi. Sekum FPI juga sampaikan aturan di Front Pembela Islam bahwa anggotanya dilarang membawa senjata tajam atau senjata api. Mereka hanya bertangan kosong, sehingga tak mungkin ada penembakan dengan senjata api dari mereka,” ujarnya.

“Dan itu bertolak belakang dengan keterangan Polda. Jadi perlu diusut secara tuntas peristiwa penembakan yg menewaskan 6 warga sipil ini, beserta barang bukti kejahatan yang ditunjukan oleh kepolisian pada saat konferensi pers. Senjata-senjata api dan senjata-senjata tajam itu berasal dari mana, dan sesungguhnya milik siapa?” sambungya.

Baca Juga: Terbongkarnya Dua Kasus Korupsi Diapresiasi, ILUNI UI: KPK Jaga Kepercayaan, UU Baru Tak Melemahkan

HNW yang menyampaikan ikut belasungkawa atas tewasnya 6 Laskar FPI, itu menuturkan bahwa pembentukan TPF independen ini sangat dibutuhkan untuk menegakan hukum berkeadilan di Indonesia.

“Saya setuju dengan usulan Indonesia Police Watch (IPW), dan Amnesty International Indonesia agar Tim Pencari Fakta Independen segera terwujud. Dengan Komnas HAM sebagai koordinatornya. Hasil pencarian fakta itu nantinya harus diumumkan secara terbuka ke publik dan diteruskan ke proses hukum selanjutnya,” ucapnya.

“Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, terselamatkannya kepercayaan Rakyat kepada Negara dan kokohnya NKRI,” pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: MPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler