Usut Oknum Laskar FPI yang Halangi Penyidik di Rumah HRS, PMJ: Akan Kita Tindak Tegas

6 Desember 2020, 21:05 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya dihadang massa FPI saat hendak mendatangi kediaman Habib Rizieq. /Polda Metro Jaya/humas.polri.go.id
 
PR CIREBON - Polda Metro Jaya mengusut sejumlah oknum yang sempat menghalangi penyidik saat akan menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab.
 
Sebelumnya, Polisi sempat tidak diperbolehkan memasuki kediaman Habib Rizieq Syihab di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh oknum massa laskar FPI karena alasan tertentu. Namun akhirnya diperbolehkan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
 
Baca Juga: Istrinya Positif Corona Tanpa Gejala, Sandiaga Uno dan Keluarga Akan Segera Lakukan Tes Swab
 
Padahal, lanjut Yusri, penyidik Polda Metro Jaya yang menyampaikan surat panggilan tengah bertugas secara resmi dan mereka dilindungi oleh Undang-Undang.
 
"Nanti akan kita dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 KUHP akan kita tindak tegas. Nanti kita akan dalami terlebih dahulu," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Minggu 6 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
 
Sebelumnya, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa 2 Desember 2020. Polda Metro Jaya kemudian melayangkan panggilan kedua.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler