Jika Kasus Pernikahan Putri Habib Rizieq Sudah Pakai KUHP, Polisi Sebut akan Ada Surat Paksa

25 November 2020, 09:17 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan: Jika kasus kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq sudah pakai KUHP, polisi sebut akan ada surat perintah paksa untuk beri klarifikasi. /Dok. PMJ News/

 

PR CIREBON - Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan yang sebagaimana menjadi peringatan pula, jika menantu Habib Rizieq Shihab akan rugi sendiri karena tidak memenuhi undangan penyidik terkait keramaian di pesta pernikahannya.

Menurut dia, ajakan untuk mengklarifikasi keduanya tidak memiliki konsekuensi jika tidak hadir. Namun mereka melewatkan kesempatan untuk memberikan informasi yang diketahui kepada simpatisan.

"Tentunya orang yang dikirim undangan klarifikasi tidak hadir yaitu rugi sendiri, karena ini kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Awi di Mabes Polri, Selasa 24 November 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sebut Sebaiknya Pertemuan Habib Rizieq dan Pemerintah Dipercepat

Diberitakan sebelumnya, Polri kembali mengingatkan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan menantunya Irfan Alaydrus untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan peringatan itu kembali diingatkan oleh Polri karena ketidakhadiran pasangan pengantin baru itu atas panggilan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait pernikahan mereka di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kata Brigjen Awi, hingga saat ini Polri masih menyelidiki kasus kerumunan di acara pernikahan tersebut. Salah satunya dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dipanggil.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Gratifikasi BTN, Mantan Direktur Properti Titanium Diperiksa Sebagai Saksi

"Nanti berikutnya kalau ini tadi bukti permulaan cukup dinaikkan ke penyidikan, kalau tidak dihentikan penyelidikannya. Kalau penyidikan berarti pakai panggilan-panggilan nanti dipanggil lagi dan sangat memungkinkan yang sudah dijadwalkan klarifikasi itu dipanggil selanjutnya," katanya.

"Nah kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP berarti kalau dipanggil sekali, dua kali, tidak hadir ya tiga kali ada surat perintah membawa (paksa), kita tegas memang demikian," tambahnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler