Usai Tembak Korbannya, Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Resmob Polres Indramayu

- 3 April 2024, 10:34 WIB
Usai Tembak Korbannya, Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Resmob Polres Indramayu
Usai Tembak Korbannya, Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Resmob Polres Indramayu /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil membekuk komplotan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Lintas Provinsi, Selasa 2 April 2024.

Para pelaku selama ini kerap menggunakan senjata jenis soft gun untuk menakut-nakuti korbannya.

Bahkan tak jarang, komplotan ini seringkali menembak korbannya jika menghadapi perlawanan.

Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Kuningan Hari Ini Rabu 3 April 2024

Namun, aksi mereka akhirnya berakhir tragis saat melakukan aksi di Desa Drunten Kulon, Blok Tegal Pelem, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Mereka tertangkap polisi bersama motor hasil kejahatan dan senpi yang mereka bawa.

Komplotan ini terdiri dari K, seorang warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng (residivis), BK (residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu. Ketiganya berhasil diamankan di lokasi terpisah.

Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Majalengka Hari Ini Rabu 3 April 2024

Dua dari tiga pelaku, terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur setelah melakukan aksi kejahatannya.

"Kita berhasil mengamankan satu pucuk senpi soft gun berwarna silver, satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan delapan butir amunisi senpi soft gun," ungkap Kapolres AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat jumpa pers di Polres Indramayu, Selasa 2 April 2024.

Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Indramayu Hari Ini Rabu 3 April 2024

Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengatakan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh pelaku saat sedang diparkir di depan rumahnya.

Saat korban mencoba menghalau, pelaku mengancamnya dengan senjata api. Korban yang ketakutan ditembak akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya.

"Pelaku sempat menembak korban beberapa kali, namun tembakan tersebut tidak mengenai tubuh korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban," jelas Kapolres.

Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Cirebon Hari Ini Rabu 3 April 2024

Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Salah satu pelaku, BK, berhasil diamankan di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut.

"Dari keterangan tersangka BK, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tegas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah