Akan Dikirim ke Banten, 1 juta Butir Petasan Disita Polres Indramayu

- 2 April 2024, 19:08 WIB
Komplotan pencuri
Komplotan pencuri /Selamet sc prmn/

"Hasil pemeriksaan dari para pelaku menunjukkan bahwa petasan tersebut direncanakan untuk digunakan saat perayaan Idul Fitri. Para pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar, bukan sebagai pembuat," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Majalengka Hari Ini Selasa 2 April 2024

"Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah