"Hasil pemeriksaan dari para pelaku menunjukkan bahwa petasan tersebut direncanakan untuk digunakan saat perayaan Idul Fitri. Para pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar, bukan sebagai pembuat," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Baca Juga: Jadwal Imsak Sholat dan Buka Puasa Kabupaten Majalengka Hari Ini Selasa 2 April 2024
"Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tegasnya.***