SABACIREBON- Kabupaten Indramayu masih menjadi salah satu daerah penyumbang terbesar pekerja migran atau TKI di Indonesia.
Melihat itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mewanti-wanti agar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menempuh proses secara legal.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, A. Gatot Hermawan saat melakukan sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI di Balai Desa/Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Juga: Telkomsel Sediakan Jaringan 4G di 14 Kapal Mudik dan 83 Pelabuhan
Gatot menyampaikan, inti sosialisasi ini adalah BP2MI ingin mengingatkan lagi dan mengedukasi kembali kepada masyarakat soal pentingnya menempuh proses secara legal.
"Saat mereka ingin berangkat bekerja ke luar negeri mereka diharapkan memiliki pemahaman yang cukup terkait migrasi yang aman," ujar dia
Sehingga, lanjut Gatot, saat bekerja di luar negeri nanti, mereka bisa selalu dalam keadaan aman serta saat pulang bisa membawa hasil.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Malaysia Selidiki Temuan Kain Lap di Martabak
Imbauan ini disampaikan Gatot, karena saat ini masih banyak oknum yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat bekerja di luar negeri dengan sejumlah iming-iming.