Mardeko menjelaskan bahwa keputusan untuk PSU harus diambil secara hati-hati, dan hasil kajian dari divisi hukum KPU akan menjadi panduan utama.
Rekomendasi PSU dikeluarkan untuk tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), namun KPU Kota Cirebon menerima tembusan usulan tersebut.
Baca Juga: PSI Optimis Bisa Masuk Senayan, Meski Perolehan Suara Sementara Masih di Bawah Ambang Batas
Menurut Mardeko, rekomendasi harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Keputusan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan atau tidak PSU akan diambil setelah hasil kajian internal.
Meskipun terdapat beberapa pelanggaran ketentuan dalam proses pencoblosan di lima TPS, Mardeko menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu secara keseluruhan di Kota Cirebon berjalan lancar dan kondusif.
Bahkan, dia optimistis bahwa tingkat partisipasi pemilih kali ini akan meningkat, mencapai minimal 80 persen. ***