3 Hari Lagi Jabatannya Akan Berakhir, Ini Pesan Resmi Terakhir Wali Kota Cirebon Hj Eti Herawati

- 8 Desember 2023, 08:27 WIB
Wali kota Cirebon, Eti Herawati saat paripurna di DPRD, Kamis 7 Desember 2023
Wali kota Cirebon, Eti Herawati saat paripurna di DPRD, Kamis 7 Desember 2023 /Pemdacirebonkota.go.id/

Eti mengakui, selama ini telah berupaya sebaik mungkin untuk memberikan perubahan yang signifikan bagi kondisi ekonomi dan sosial masyarakat pascapandemi Covid-19.

Beberapa pencapaian signifikan selama kepemimpinan Azis-Eti antara lain, berhasil mempertahankan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Cirebon dalam kategori tinggi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Jumat 8 Desember 2023. Potensi Hujan Ringan dan Berawan

Selain itu, menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka hingga 8,42 persen di tahun 2022, dan mengendalikan inflasi sehingga Kota Cirebon mencatatkan inflasi terendah di Jawa Barat, bahkan se-pulau Jawa dan Bali.

“Prestasi ini juga diakui secara luas dengan meraih penghargaan tingkat internasional sebanyak dua penghargaan, nasional sebanyak 75 penghargaan dan tingkat provinsi sebanyak 93 penghargaan,” kata Eti.

Eti menitipkan pesan dan harapannya, agar agenda pembangunan yang telah dijalankan dapat terus dilanjutkan. Semua hal baik yang telah dicapai, agar tetap dipertahankan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Priangan Timur Jawa Barat Hari Ini Jumat 8 Desember 2023. Potensi Hujan Ringan hingga Beraw

“Kami memohon maaf jika masih banyak harapan dan keinginan masyarakat yang belum terpenuhi. Semua upaya terbaik telah kami lakukan dan kami berharap darma bakti kami selama ini dapat diterima oleh segenap masyarakat Kota Cirebon,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, paripurna ini sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna.

“Hasil dari paripurna ini, kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” katanya.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: cirebonkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x