Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, korban merupakan Ibu rumah tangga yang anaknya ingin masuk Bintara Polri.
"Korban dengan inisial AC menyerahkan uang kepada pelaku, karena korban ini ingin anaknya lolos dalam penerimaan Bintara Polri," terang Kapolres saat adakan Konfrensi pers di Makopolres Indramayu, Kamis 30 November 2023.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Jawa Barat Hari Ini Jumat 1 Desember 2023. Potensi Hujan dan Petir
Namun, anak dari korban, kata Fahri, tidak lulus saat melakukan tes kesehatan.
"Setelah mengirim uang Rp 300 juta, selanjutnya anak korban ini melakukan tes, saat melakukan tes, anak korban tidak lulus pada tes kesehatan," katanya.
Korban yang kesal karena anaknya tidak lolos Bintara Polri, meminta pelaku mengembalikan uangnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Jumat 1 Desember 2023. Potensi Hujan dan Petir
"Selanjutnya korban ini meminta kembali uangnya, namun tidak kembali, selanjutnya melaporkan kepada kami," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Fahri.***