SABACIREBON - Momen seleksi Bintara Polri pada tahun 2022 lalu, rupanya dijadikan alasan ECM (47) seorang buruh di Indramayu, untuk menipu seseorang yang dijanjikannya lolos seleksi sebagai calon Bintara Polri.
Pelaku ECM merupakan warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang akhirnya dibekuk Polisi di kediamannya.
ECM menjanjikan kepada korban, dapat meloloskan anak korban dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dengan mahar Rp 300 juta.
Korban yang tergoda oleh tipu muslihat pelaku itu, menyerahkan uang Rp 300 juta secara bertahap.
Namun, bukannya lolos, anak korban yang mengikuti tahapan seleksi, dinyatakan gagal dan tidak bisa mengikuti sekolah Bintara.
Kesal dengan hasil yang tidak sesuai dengan janjinya, korban pun meminta pelaku mengembalikan uang tersebut. Namun pelaku berdalih uang itu telah diserahkan ke AGS salah satu pelaku lain yang saat ini masih buron.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Jumat 1 Desember 2023. Potensi Hujan Ringan hingga Petir
ECM mengaku hanya menerima Rp 6 juta dari uang Ro 300 juta yang dikirim oleh korban.