SABACIREBON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan PKD mendampingi Satpol PP Kecamatan Dawuan, melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Sosial (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Bacaleg yang akan maju di Pemilu 2024. APS yang melanggar langsung diturunkan.
Dalam melakukan penertiban APS dan APK ini, Panwaslu dan PKD Kecamatan Dawuan langsung didampingi oleh petugas Satpol PP setempat. Mereka menyisir sejumlah lokasi yang tersebar di 11 Desa, di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ketua Panwaslu Kecamatan Dawuan Majalengka Anjar Priatna mengatakan, dalam penertiban APS dan APK tersebut pihaknya mendampingi Satpol PP kecamatan telah menyiapkan timnya yang akan membantu dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
Baca Juga: Paska Robohnya Baliho di Kota Bandung, Muncul Desakan Penertiban, Pepeng: Pemkot Jangan Diam
Dalam pelaksanaan penertiban ini semua tim melaksanakan secara bersamaan mulai dari desa Baturuyuk, Mandapa, Balida, Sinarjati, Gandu, Genteng, Bojong Cideres, Dawuan, Pasir Melati, Karang Anyar dan Salawana.
“Kami melaksanakan penertiban APS dan APK melanggar sesuai instruksi Bawaslu Majalengka, untuk mendampingi Satpol PP kecamatan setelah KPU kabupaten Majalengka menetapkan DCT. Dan pertanggal 6 hari Senin ini kita langsung eksekusi,” kata Anjar ditemui wartawan di sela-sela kegiatan, Senin 6 November 2023.
Menurut dia, ada ratusan APS dan APK yang melanggar milik Bacaleg baik itu yang akan mencalonkan sebagai Presiden, DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.
Baca Juga: Soal Penertiban PKL, Pemerintah Cirebon Minta Tiru Langkah Kampus Universitas Swadaya Gunung Jati