Paska Robohnya Baliho di Kota Bandung, Muncul Desakan Penertiban, Pepeng: Pemkot Jangan Diam

- 27 Maret 2023, 00:20 WIB
Ilustrasi/video amatir
Ilustrasi/video amatir /

SABACIREBON- Peristiwa robohnya baliho saat hujan deras disertai angin kencang pada Sabtu 25 maret 2023, harus dijadikan momentum bagi Pemkot Bandung untuk kembali menata peraturan mengenai ijin reklame atau billboard.

Hal ini juga bertujuan untuk menertibkan adanya reklame ilegal atau tak berizin. Karena selama ini diduga masih banyak berdiri di kota Bandung.

Menurut Pepeng Pratama, Pemerhati Tata Ruang dan Perkotaan, di Kota Bandung selama ini cukup banyak reklame diduga kuat tak berizin.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung Sekelompok Remaja di Majalengka, di Gelandang Polisi

"Karenanya saya mendesak Pemkot Bandung menertib kan Billboard atau reklame di sepadan jalan median. Bahkan banyak reklame tak berizin di beberapa lokasi," katanya, Minggu 26 maret 2023.

Dkatakannya, yang mengherankannya reklame-reklame tersebut selalu dibiarkan. Hingga hal ini makin terkesan dilindungi oknum tertentu.

"Dengan adanya baliho rubuh karena bencana alam, ini momentum agar semua pelaku usaha reklame tertib hukum, tertib administrasi dan melakukan usahanya sesuai peraturan yang berlaku (legal)," tegas Pepeng.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tampil PD dan Mampu Taklukan Burundi 3-1

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x