“Dimana masa jabatan Ketum hanya 3 tahun dan Muscab BPC HIPMI Majalengka bisa dilaksanakan dengan masa toleransi 3 bulan sejak masa baktinya habis,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Ketum BPC HIPMI Majalengka tidak memiliki wewenang dalam menyelenggarakan Muscab VII BPC HIPMI Majalengka tersebut.
“Hal ini akan berdampak pada cacat nya segala produk yang dihasilkan oleh Muscab VII BPC HIPMI Majalengka, apabila tetap memaksakan untuk dilaksanakan,”
Baca Juga: Deddy Corbuzier Soal Somasi Baru dari Propeksos: Silahkan Lanjut ke Jalur Hukum!
“Seharusnya Ketua umum BPC HIPMI Majalengka menyerahkan kewenangan kepada BPD Propinsi Jawa Barat demi berlangsungnya organisasi BPC HIPMI Majalengka,” tandasnya.***