Dia melanjutkan untuk perkara perceraian, 80 persen yang mengajukan merupakan pihak istri atau perempuan sedangkan sisanya dari suami.
Sedangkan untuk latar belakang pengajuan perkara perceraian yang paling mendominasi merupakan masalah ekonomi, apalagi pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Menggila, Pemerintah Akui Tak Siap di Awal hingga Kelabakan Taklukkan Virus
"Alasan rata-rata ekonomi, terutama pada masa pandemi Covid-19 dan ini juga berpengaruh," ujarnya.
Atikah menambahkan PA Sumber dalam setahun rata-rata menangani kasus gugatan maupun permohonan sebanyak 8.000 sampai 9.000 perkara.***