- SIM lama yang asli dan fotokopi
- Bukti cek kesehatan
- Bukti surat psikologi
Penting untuk diperhatikan bahwa petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7-14 hari sebelum habis.
Masa berlaku SIM sekarang didasarkan pada tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Meskipun begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.
Adapun untuk biaya pembuatan perpanjangan SIM untuk jenis SIM A adalah Rp120.000, dan untuk jenis SIM C adalah Rp100.000.
Baca Juga: Para Pelaku Penyerangan Pasar Kutabumi Diminta Serahkan Diri, Kapolresta Tangerang Sebut...
Harap diingat pula jadwal SIM Keliling Kota Cirebon dan Indramayu bisa berubah suatu waktu.
Sebaiknya Anda memastikan jadwal terbaru melalui sumber resmi atau pemberitahuan dari Polres setempat sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling.
Demikianlah jadwal SIM Keliling Kota Cirebon dan Indramayu semoga bermanfaat. ***