"Kta belum tahu ajarannya seperti apa sekolahnya seperti apa. Yang punya wewenang adalah Kemenag Kemenkumham," ujarnya.
"Kalau memang dikatakan Kemenag itu sesat, maka ijin dari ponpes tersebut harus di cabut dan itu tidak tidak mempengaruhi nama ponpes yang lainnya, itu hanya oknum," katanya.
Baca Juga: Kloter Terakhir sudah Tiba di Makkah, Bus Shalawat Sementara Dihentikan
Karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah menuntaskan permasalah tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi huru hara, dan berdampak keresahan terhadap masyarakat, khususnya para santri.
Pemerintah harus cepat mengambil keputusan bahwa bagai mana keadaan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Pihaknya menghimbau kepada suluh Ponpes tetap beraktifitas belajar seperti biasa.
Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Tunjuk Pelatih Ini, Tangani Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2023
"Kami meminta kepada pemerintah secepatnya memberikan rekomendasi Al Zaytun itu sesat atau tidak agar tidak terjadi bertele-tele di masyarakat," katanya.***