Pemilu 2024 di Kota Cirebon, Caleg Petahana (Status Quo) Vs Caleg Baru, Siapa Promosi, Siapa Degdradasi?

- 3 Mei 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi Pemilu. Satu tahun menuju pemungutan suara, KPU luncurkan Kirab Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu. Satu tahun menuju pemungutan suara, KPU luncurkan Kirab Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/

SABACIREBON-Dinamika perpolitikan memasuki masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 saat ini semakin terasa. Tak hanya antar partai yang sibuk mempersiapkannya, persaingan individu di internal partaipun untuk bisa lolos didaftarkan, seolah tak bisa dihindari.

Seperti diketahui, untuk Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Bacaleg selama 14 hari. Waktunya mulai 1 Mei 2024 dan akan ditutup pada 14 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2, masing-masing Senin 1 Mei 2023 hingga Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 16.00 WIB.

Baca Juga: Buddy's Coffee and Grill, Kafe di Pinggir Sawah di Kabupaten Majalengka

Kemudian pada Minggu 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.

Diperoleh informasi, hingga Rabu 3 Mei 2023, belum ada satu partai pun mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Diperkirakan dalam beberapa hari ke depan, kantor KPU Kota Cirebon di Jl Wahidin bakal mulai ramai oleh partai yang mendaftarkan bacalegnya.

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi belum bisa dimintai keterangannya perihal pendaftaran bacaleg tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya belum ada respon.

Baca Juga: Resmi, Persib Bandung Datangkan Pemain Baru Pilihan Luis Milla, Ini Sosoknya

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, menyebutkan, pihaknya saat itu tengah menggelar rapat. Untuk pendaftaran Bacaleg, DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon masih menunggu arahan dari DPP.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x