Kurang Dari 24 Jam, Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Indramayu Diringkus Polisi, Salah Satunya Ternyata...

- 6 April 2023, 19:31 WIB
Kurang Dari 24 Jam, Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Indramayu Diringkus Polisi/slamet sc prmn
Kurang Dari 24 Jam, Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Indramayu Diringkus Polisi/slamet sc prmn /

SABACIREBON - kurang dari 24 Jam, empat tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil diringkus Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu.

Para pelaku, masing-masing SPD (34) asal Desa Srengseng Krangkeng berperan sebagai joki dan eksekutor, MLS (49) Desa Tegalmulya Krangkeng berperan sebagai joki/Pilot, dan KRL (31) asal Desa Srengseng Krangkeng berperan sebagai pembawa sekaligus penjual sepeda motor.

Kemudian pelaku lainnya, MHD (28) asal Desa Dukuh berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Baca Juga: Selamat ! AKBP Indra Novianto Resmi Menjabat Kapolres Majalengka yang Baru

"Modus operandi para tersangka, yakni pada saat melakukan aksinya mereka memepet kendaraan korban. Setelah terhenti mereka mengambil kunci kontak milik korban secara paksa. Tak hanya itu mereka juga mengancam korban dengan sebilah golok," papar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat Konferensi Pers di Makopolres setempat, Kamis 6 April 2023.

Kapolres menyebutkan, pada Rabu 29 Maret 2023, sekira pukul 19.30 Wib, sebelum melakukan aksi kejahatannya tersebut, mereka terlebih dahulu meminum minuman keras.

Setelah itu salah satu pelaku MLS mengajak untuk bekerja dengan maksud melakukan pencurian. Salah satu pelaku yakni SRD yang merupakan DPO mengambil golok guna untuk melakukan
pengancaman kepada korban.

Baca Juga: Driver dan Putter Baru Picu Optimistis Rory Mcllroy Bisa Juarai The Masters 2023

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x