Polres Metro Bekasi Bebaskan TA (47) Pencuri Besi di Proyek Kereta Cepat. Ini Alasannya..

- 1 Juni 2022, 12:49 WIB
Pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya dibebaskan melalui pendekatan restorative justice
Pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya dibebaskan melalui pendekatan restorative justice /

SABACIREBON-Pencuri besi di area proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung wilayah hukum Kabupaten Bekasi, TA (47),  dibebaskan dan tidak melanjutkan kasus tersebut.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Polda Jawa Barat membebaskan karena mengedepankan restorative justice.

Keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, serta telah melalui kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.

Baca Juga: Moskow Matikan Pasokan Gas ke Beberapa Negara Tidak Bersahabat..

Korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan.

"Kami lebih mengedepankan "restorative justice" atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, di Cikarang, Rabu 1 Juni 2022

Gidion menyebut,  penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Keputusan ini diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Gunung Dempo Semburkan Abu Vulkanik, Masyarakat Diminta Waspada


Kriteria yang dimaksud, antara lain nilai barang curian relatif kecil, kemudian pelaku bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.

Sebelumnya, TA (47) diamankan pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat kedapatan hendak mencuri batangan besi pada Kamis (24/5), di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Mengapa Brotoseno yang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi, masih Aktif di Polri?

Pelaku mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian dia mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkan ke bawah. Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x