“Kami anggap sudah sesuai aturan dan itu menjadi ranahnya KPUD Majalengka untuk menyampaikan secara langsung kepada pihak-pihak terkait itu,” ujar dia menambahkan.
Lalu ia mengatakan, bahwa pemanggilan KPUD Majalengka dalam rapat RDP ini sudah dianggap selesai dan tidak ada waktu perpanjangan.
“Kami kira sudah selesai agar tidak berkepanjangan dan tentu kami juga dapat mengalokasikan waktu dan kegiatan yang lain diantaranya adalah pemilihan kepala Desa secara serentak,” pungkasnya.***