INFO CIREBON: Peringatan Untuk Para Orang Tua, Sepasang Kekasih Pelajar SMK Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

- 27 Februari 2023, 22:05 WIB
Polresta cirebon bergrrak cepat mensngkap pelaku pembuang bayi/anduk sc prmn
Polresta cirebon bergrrak cepat mensngkap pelaku pembuang bayi/anduk sc prmn /

SABACIREBON-Heboh bayi merah baru dilahirkan kurang dari 24 jam, dibuang di perkebunan tebu di daerah Palimanan Kabupaten Cirebon.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 25 Februari lalu. Sang bayi ditemukan warga sekitar di pinggir jalan dekat semak-semak kebun tebu melalui suara tangisannya.

Tak perlu waktu lama, Polisi kemudian berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi tersebut. Masing-masing pelaku petama remaja pria berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun.

Baca Juga: INFO Piala Asia U-20, Gawat ! Faktor Ini Bisa Hambat Timnas Indonesia Raih Kemenangan, STY Akui Ini

Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang masih berpacaran dan masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMK di Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di Palimanan.

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar tangisan suara bayi. Setelah didekati ternyata berasal dari sesosok bayi merah tergeletak di rerumputan.

Baca Juga: Statement Megawati Tentang Pengajian Ibu-ibu, Pengamat Sosial: Mengurus Anak dan Pengajian Jangan Dibenturkan

Wargapun langsung melaporkan temuannya tersebut ke Polsek Gempol. Saat itu juga petugas meluncur ke lokasi.

"Petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Sesaat krmudian bayu tersebut dibawa petugas ke puskesmas terdekat," paparnya, Senin 27 Februari 2023.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bayi tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ketakutan Langka: 3 Tahun Ibu Muda Mengunci Diri dengan Putranya (10) Hindari Covid 19

Kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam di perkebunan tebu Palimanan.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi orang tuanya.

Sejumlah barang bukti diamankan pada peristiwa tersebut. Diantaranya sepeda motor yang dipakai pelaku, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

Baca Juga: Akademisi Majalengka Sebut Pemilu Proposional Tertutup Dinilai Untungkan Elite Politik

Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah