Buntut Keributan LSM, Polresta Cirebon Tetapkan 16 Tersangka, Ada Panglima dan Sekjen Ormas

- 20 Juli 2022, 20:52 WIB
Dari 41 anggota LSM AJ yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka
Dari 41 anggota LSM AJ yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka /


SABACIREBON - Buntut dari kasus keributan dan penyerangan yang dilakukan LSM AJ terhadap markas LSM LMPI, Polresta Cirebon menetapkan 16 orang tersangka.

Jumlah tersebut berurang dari 41 anggota LSM AJ yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Cirebon dari Markas AJ di Desa Beberan, Kecamatan Palimanan.

"Rinciannya 12 tersangka yang pengeroyokan dan penganiayaan, 3 tersangka kepemilikan senjata tajam, dan 1 tersangka kepemilikan senjata airsoft gun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.

Ke-16 tersangka tersebut memiliki status dan peran masing-masing, seperti ada yang anggota biasa, anggota simpatisan dari Majalengka dan Kuningan.

Baca Juga: Polresta Cirebon Tangkap Puluhan Anggota LSM yang Terlibat Keributan, Satu Orang Luka Bacok di Kepala

Selain itu ada yang memilki posisi tinggi sebagai Panglima dan Sekjen dari ormas tersebut (LSM AJ). Bahkan, ada pula oknum media merangkap LSM yang terlibat penyalahgunaan senjata airsoft gun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti puluhan senjata tajam maupun airsoft gun yang digunakan dalam melakukan aksi penyerangan.

“Kita amankan kendaraan para pelaku berupa 7 mobil dan 18 motor. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi,” katanya.

Kompol Anton menegaskan pihaknya sudah diinstrusikan oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman untuk melakukan tindakan tegas terhadap praktik premanisme di wilayah Kabupaten Cirebon. ***

 

Editor: Fabian DZ


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x