Berminat Jadi Pantarlih Pemilu 2024 Kota Cirebon? Begini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

- 29 Januari 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu)
Ilustrasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) /Instagram/KPU Cirebon/

4. Berdomisili dalam wilayang kerja

5. Mampu secara jasmani dan rohani

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau atau sederajat

Dalam akun resmi Instagram KPU wilayah Kota Cirebon, @kpukotacirebon terungkap, untuk melakukan pendaftaran Anda cukup memberikan kelengkapan dokumen kepada PPS Kelurahan/Desa setempat. Berikut kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan:

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan satu dokumen

5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani

6. Daftar Riwayat Hidup

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Instagram KPU Kota Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x