SABACIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang merekrut Petugas Pemutakhilan Data Pemilih (Pantarlih) untuk kegiatan Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Pantarlih bertugas untuk membantu KPU di wilayah kabupaten atau kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun dan memutakhirkan data pemilih.
Selain itu, Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Baca Juga: Indonesia Master 2023 : Leo Daniel Juara
Untuk menjadi anggota Pantarlih ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling lambat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Baca Juga: Persija Kudeta Persib dari Puncak Klasemen