Menurut dia karena UU nomor 6 tahun 2022 tentang desa itu tidak bisa diubah begitu saja tanpa melakukan Prolegnas terlebih dahulu.
“Allhamdulilah berkat perjuangan seluruh jajaran kepala desa se-Indonesia tanggal 17 kemarin itu, diterima baik oleh jajaran DPR RI, partai-partai yang ada di dewan sana dalam Prolegnas tahun 2023,”
“Mudah-mudahan berkat perjuangan kepala desa itu akan terealisasi dengan baik,” pungkasnya.***