Menurutnya, isbat nikah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Karena perlindungan mereka dimulai sejak penetapan pernikahan.
“Makanya sekarang mereka diberikan buku nikah, KK, akta lahir anak dan KTP. Pelaksanaan ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti ikatan dokter dan pengusaha rias pengantin,” ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Selasa 29 November 2022
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, mengakui, program ini merupakan hasil kolaborasi yang amat baik antarpihak terkait.
“Sidang isbat ini gratis. Karena semua biayanya ditanggung negara atau istilahnya pembebasan biaya perkara,” ungkap Cholil.
Cholil menilai, pernikahan 28 pasangan ini memang harus disahkan oleh negara, agar keberadaan anak mereka juga dapat terakses ke administrasi kependudukan dan mendapatkan pelayanan dari program pemerintah.***