"Dengan menggunakan cara Undercover Buy kami berhasil mengamankan tersangka SR dengan barang bukti berupa jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat 7.54 gram,"kata Fahri.
Kemudian SR mengaku bahwa barang bukti tersebut dari BM yang masih dalam penyelidikan Polres Cirebon Kota dan Narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon.
"Atas tindakan kejahatan yang dilakukan tersangka. Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun paling 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,"pungkasnya.***