Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Narkoba

- 30 Juni 2022, 08:56 WIB
Satresnar Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tersangka peredaran narkoba
Satresnar Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tersangka peredaran narkoba /Okri Riyana

"Setelah titik koordinat dikirimkan, pembeli datang mengambil barang tersebut dan juga ada yang dikirim melalui jasa pengiriman,"papar Akpol 2002 ini.

Sementara Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan selain sabu, barang bukti ganja seberat 1,8kg berhasil diamankan.

Dari pengangkuan ke dua tersangka, berinisial MAT dan FEW, ganja dibeli dari Jakarta yang kemudian diedarkan di wilayah Cirebon sekitarnya.

"Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya. Penangkapan tersangka bandar ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang. Mereka menjual ke semua kalangan," ujarnya

Para tersangka diancam pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy  Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 

Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00  dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.***

Halaman:

Editor: Okri Riyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x