Masyarakat Harus Hati-hati dan Jangan Tertipu Dengan Penawaran Haji Mujamalah atau Furoda

- 12 Juni 2022, 10:15 WIB
Jumlah Haji Khusus akan meningkat di tahun-tahun mendatang./pikiran-rakyat.com
Jumlah Haji Khusus akan meningkat di tahun-tahun mendatang./pikiran-rakyat.com /
 
 
SABACIREBON - Sudah tidak asing lagi, perjalanan ibadah haji Indonesia ada yang disebut reguler (haji reguler) dan khusus.
 
Keberangkatan jemaah haji reguler diatur oleh pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
 
Untuk mengelola penyelenggaraan ibadah haji ini, Kemenag membentuk PPIH (Panitia Perjalanan Ibadah Haji).
 
 
Sedangkan keberangkatan haji khusus seluruhnya dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
 
Haji khusus dahulu dikenal dengan sebutan Haji Plus dan ada pula yang menyebutnya ONH Plus.
 
Saat ini jemaah haji yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, baru jemaah haji reguler.
 
"Keberangkatan jemaah haji reguler menggunakan pesawat carteran," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin.
 
 
Keberangkatan haji khusus ke Tanah Suci, rata rata mendekati pelaksanaan wukuf karena paket perjalanan dan masa tinggal yang berbeda dengan haji reguler.
 
"Keberangkatan haji khusus akan menggunakan penerbangan reguler,  bukan carter dan seluruhnya dilaksanakan oleh PIHK.
 
Jadwal keberangkatannya kebanyakan di akhir bulan Juni 2022," kata Nur Arifin.
 
Nur Arifin juga menjelaskan, selain haji khusus  ada juga yang disebut dengan haji mujamalah atau furoda.
 
 
Ada perbedaan antara haji khusus dengan haji mujamalah atau furoda.
 
Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
 
Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara (non kuota).
 
"Haji khusus dulu disebut haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya.
 
 
Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap PIHK. Kalau terhadap haji mujamalah atau furoda, pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya. Hanya mengatur bahwa keberangkatan. 
 
Haji mujamalah atau furoda wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang No 8 tahun 2019 pasal 18," tutur Nur Arifin.
 
PIHK yang memberangkatkan haji mujamalah atau furoda wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan di luar negeri.
 
 
Menurut Nur Arifin, saat ini potensi keberangkatan haji mujamalah atau furoda akan meningkat seiring dengan berkurangnya kuota haji.
 
"Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah atau furoda tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih kuota haji tahun ini juga berkurang," kata Nur Arifin, menambahkan.
 
Nur Arifin berpesan kepada masyarakat agar berhati hati menerima penawaran haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.
 
 
Masyarakat harus berhati hati  jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus.
 
Secara pribadi Nur Arifin beberapa kali menerima pesan melalui media sosial maupun whatsapp tentang penawaran haji mujamalah dengan berbagai jenis visa.***
 
 
 
 
 
ReplyForward
 
 
 
 

Editor: Aria Zetra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x