Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh di Daop 3 Cirebon

- 21 April 2022, 11:59 WIB
Calon Penumang KA Jarak Jauh
Calon Penumang KA Jarak Jauh /Humad Daop 3 Cirebon

SABACIREBON - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan RI Nomor 49 Tahun 2022.

Dimulai tanggal 20 April 2022, calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh dengan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan dosis kedua tidak lagi menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen dan Tes PCR, namun wajib melampirkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh, yaitu :

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua bagi usia di atas 18 wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
e). Bagi Pelanggan usia 6 – 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rapid antigen atau Tes PCR, namun wajib melampirkan kartu / sertifikat vaksinasi dosis kedua.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi (Untuk di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya terdapat 1 perjalanan KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan / Brebes - Semarang Poncol), yaitu :

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.***

 

Editor: Okri Riyana

Sumber: Daop 3 Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x