Belum Berikan Pesangon, 68 Mantan Buruh PT Yamakawa Cirebon Desak Perusahaan Penuhi Kewajiban

- 3 Juni 2020, 21:00 WIB
PROSES Audiensi Buruh PT Yamakawa Ciebon di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.*
PROSES Audiensi Buruh PT Yamakawa Ciebon di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.* //Egi Septiadi/PRMN

Ia menambahkan, langkah perusahaan mengambil langkah PHK sendiri, karena dampak dari pandemi Covid-19, total ada 238 orang dan yang memberikan kuasa ke GRIB itu sebanyak 68 orang.

"Kami dari DPC GRIB sendiri akan terus mengawal sampai permasalahan ini selesai, bahkan kami juga akan melakukan aksi-aksi ke depannya," ungkapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menuturkan, pihaknya secara garis besar ikut prihatin dengan adanya langkah PHK tersebut.

Baca Juga: Bertahan dalam Badai Pandemi, Kisah PO Primajasa Pilih Tak Beroperasi hingga Tolak PHK Karyawan

"Pertemuan ini akan digelar selanjutnya pekan depan, semoga di pertemuan nanti ada langkah dan solusi yang baik," katanya.

Dirinya menambahkan, adapun untuk kedepannya pihaknya akan memberikan edukas kepada dinas tenaga kerja, agar bisa mengikuti aturan yang ada ketika mereka berinvestasi di Cirebon.

"Karena kewajiban perusahaan ini wajib dilaksanakan, bilamana sesuai kesepakatan tujuh hari kedepan pihak perusahaan mangkir, atau tidak memenuhi memenuhi kewajibannya, maka bisa sampai langkah penutupan perusahaan tersebut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x