Didasari Banyak Pertimbangan, Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru Tidak Dimundurkan

- 29 Mei 2020, 11:35 WIB
ILUSTRASI sekolah, tahun ajaran, pendidikan.*
ILUSTRASI sekolah, tahun ajaran, pendidikan.* /ROHMAN WIBOWO/

Tahun ajaran baru tersebut diperkirakan akan dimulai pada 13 Juli.

"Mengapa 13 Juli, karena memang awal tahun ajaran baru itu minggu ketiga Juli dan Senin," ujar dia.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tol Langit Jokowi Sudah Ada dan Pernah Dilewati Mobil Esemka? Ini Faktanya

Pembelajarannya pun tergantung zona yang ada di daerah itu. Zona hijau maka pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan. Sementara zona kuning dan merah maka akan melanjutkan pembelajaran daring.

"Nah untuk zona hijau, menurut Gugus Tugas ada sekitar 108 kabupaten/kota yang selama dua bulan terakhir, belum ada satupun kasus Covid-19," ucap dia.

Namun, dia menegaskan penetapan zona hijau, kuning dan merah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jabar Berlakukan PSBB Proporsional, Ridwan Kamil Umumkan Daftar Daerah Hari ini

Pemerintah daerah tidak bisa menetapkannya sendiri. Kalau pun diperbolehkan pembelajaran tatap muka, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Untuk mekanismenya, kita menunggu keputusan Mendikbud pekan depan. Itu seperti apa nanti akan dijelaskan. Kemungkinan untuk zona yang ada Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau zona kuning dan merah, tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh," kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa tahun ajaran baru bukan berarti sekolah kembali dibuka untuk semua daerah.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x