Cek Fakta: Benarkah Setya Novanto Dibebaskan karena Covid-19? Simak Penjelasannya

- 15 April 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi korupsi.*
Ilustrasi korupsi.* /ISTIMEWA/

PIKIRAN RAKYAT - Demi menjaga penyebaran pandemi virus corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), muncul wacana pembebasan beberapa golongan narapidana.

Wacana ini muncul lantaran banyaknya lapas yang melebihi kapasitas, yang dinilai bertentangan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Oleh karena itu, Pemerintah pun sepakat untuk memberikan pembebasan bersyarat ke sejumlah narapidana tindak pidana umum.

Baca Juga: Temani 'DiRumahAja', Berikut Rekomendasi Film Thailand yang Mampu Menguras Air Mata

Berkaitan dengan hal itu, akun Facebook Komarudin Al Haz memposting sebuah foto yang diikuti narasi mengatakan bahwa Setya Novanto akan dibebaskan.

Sementara itu, foto yang diunggah merupakan tangkapan layar dari stasiun televisi yang menyertakan daftar narapidana kasus korupsi berusia diatas 60 tahun.

Tangkapan layar tersebut menampilkan teleconference Komisi III DPR dengan Menkumham untuk membahas penanganan Covid-19 di Lapas pada Rabu, 1 April 2020.

Baca Juga: Siapkan PSBB Bandung, Pemkot Bandung Pastikan Koordinasi dengan Kepala Daerah Lain

Berikut isi unggahan akun Facebook Komarudin Al Haz pada 3 April 2020:

Papa Setnov masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal vonisnya 15 tahun PENJARA. Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi.”

Berdasarakan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com, pada teleconference bersama Komisi III DPR Yasona Laoly sempat mengusulkan merevisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana narkotika dengan syarat masa tahanan 5-10 tahun dan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanannya. Namun usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tingkat Kematian Pasien Covid-19 Mencapai 80 Persen untuk Pasien dengan Penyakit Penyerta

Melansir berita di Pikiran-Rakyat.com, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini tidak berlaku bagi para narapidana terkait kasus korupsi.

"Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum," tulis Presiden Jokowi dalam akun Instagram @Jokowi pada Senin, 6 April 2020.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Keluarkan Kartu Corona Indonesia Sehat 'KARCIS'? Simak Faktanya

Ia pun sekali lagi menekankan bahwa pembebasan narapidana tindak pidana korupsi tidak akan dilakukan.

"Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi," tulisnya.

Senada dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa 30.000 narapidana yang akan dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu bukan tahanan korupsi.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Keluarkan Kartu Corona Indonesia Sehat 'KARCIS'? Simak Faktanya

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.

Mahfud MD menjelaskan sejauh ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidan kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa informasi bahwa Setya Novanto dibebaskan karena Covid-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori False Content atau Konten yang Salah.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah