"Belum ada laporan dari perusahaan lain yang melakukan langkah serupa dengan Ramayana," tambahnya.
Dia memastikan, keputusan PHK di Ramayana sudah disepakati kedua belah pihak, yang dituangkan dalam perjanjian bersama.
Hak-hak yang harus diterima karyawan, diakuinya, sudah dipenuhi pihak perusahaan.
Baca Juga: Peroleh Bantuan, Disnakertrans Kota Cirebon Jadi Posko Pendistribusian Disinfektan
"Hak karyawan sudah sesuai perundangan, kami sudah memastikan prosesnya lancar, meski tidak melalui proses mediasi formal," pungkasnya.***