Tanggulangi Covid-19, Pemkab Cirebon Batasi Jam Operasional Swalayan dan Pasar Tradisional

- 7 April 2020, 21:32 WIB
Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi Menjelaskan Pasca Pelantikan, yang dilakukannya menggunakan sistem virtual/teleconference.*
Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi Menjelaskan Pasca Pelantikan, yang dilakukannya menggunakan sistem virtual/teleconference.* //PR/ EGI SEPTIADI

PIKIRAN RAKYAT - Untuk mempercepat penanganan virus corona Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai Senin, 6 April 2020, membatasi jam operasional toko swalayan dan pasar tradisional.

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com, hal ini dilakukan pemerintah setempat mengikuti Surat Edaran Nomor 510/784/ Disperdagin.

Di antaranya yaitu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepat Penanganan Corona Virus Covid-19.

Baca Juga: Kembali Kerja Usai Sembuh dari Covid-19, Wakil Wali Kota Bandung: Jabatan itu Amanah

Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi menegaskan, Pemerintah Cirebon akan mulai melakukan pembatasan waktu operasional pada pusat perbelanjaan toko swalayan, toko modern, minimarket dan pasar tradisional.

"Pusat perbelanjaan, toko modern, toko swalayan setiap hari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB, kecuali yang berada di rest area jalan tol buka 24 jam," kata Imron pada Selasa, 7 April 2020.

Sementara itu, ditambahkan Imron, untuk pasar rakyat dan tradisional, setiap harinya akan diberlakukan dari pukul 02.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Turki Tidak akan Menutup Masjid dari Ancaman Covid-19, Simak Faktanya

Pemkab Cirebon juga mengimbau karyawan, wirausahawan maupun pekerja yang berada di Cirebon agar toko-toko atau tempat usahanya menerapkan adanya pembatasan jumlah pengunjung. Lalu, untuk orang dalam ruangan, diminta untuk memberlakukan social distancing, dan SOP protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x