Ikuti Aturan PP Nomor 21 Tahun 2020, Pemkot Cirebon Resmi Tiadakan Salat Jumat 

- 2 April 2020, 18:50 WIB
Umat Muslim di Kota Cirebon mengikuti proses ibadah shalat Jumat berjamaah di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.*
Umat Muslim di Kota Cirebon mengikuti proses ibadah shalat Jumat berjamaah di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Walikota Cirebon Nashrudin Azis, mengklarifikasi soal pernyataannya, memperbolehkan pelaksanaan ibadah Salat Jum'at terus berlanjut di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.
 
Sebelumnya, ia menyatakan boleh melaksanakan Salat Jumat namun dengan mengikuti syarat yang diajukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19.
 
Hal ini ditegaskannya bersama pihak DKM At-Taqwa dan Forkopimda dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, Kamis 2 April 2020.
 
 
Pasca munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya memutuskan untuk meniadakan Salat Jumat mulai Jum'at 3 April 2020 besok.
 
"Ditiadakannya ibadah Salat Jumat tanpa tujuan dan intervensi dari pihak mana pun. Semua untuk kepentingan lebih besar, karena kemarin saya belum sempat baca PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut," ujar Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon tersebut.
 
Kepentingan lebih besar itu berupa keselamatan masyarakat Kota Cirebon dari ancaman virus corna jenis baru tersebut.
 
 
"Ditiadakannya ibadah Salat Jumat ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Ibadah Salat Jumar di masjid diganti dengan ibadah salat dzuhur di rumah masing-masing," katanya.
 
Politisi Partai Demokrat tersebut meminta, masyarakat secara bersama-sama untuk meminta pertolongan kepada Allah SWT, agar Covid-19 segera berlalu di Indonesia, khususnya Kota Cirebon.
 
Ketua At-Taqwa Center Kota Cirebon meminta kepada Walikota Cirebon, agar segera membuat surat edaran yang disampaikan kepada seluruh DKM se-Kota Cirebon.
 
 
"Untuk menjadi pegangan para DKM," katanya.
 
Menurutnya, informasi meniadakan Salat Jumat bisa saja tidak sampai kepada 430 Masjid di Kota Cirebon. Sekalipun sudah disampaikan melalui media massa maupun media sosial.
 
"Karena dalam semalam bisa saja tidak sampai, jadi mungkin saja ada masjid yang masih menggelar Salat Jumat. Jadi, yang masih mengadakan Salat Jumat agar dimaklumi," ucapnya.
 
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengaku sedih karena Salat Jumat harus ditiadakan. Sehingga, masyarakat khususnya lelaki, pada waktu Salat Jumat, dihimbau melaksanakan ibadah shalat dzuhur di rumahnya masing-masing.
 
"Saya ikut prihatin dan sedih dengan kondisi ini, namun mau bagaimana lagi, PP Nomor 21 tahun 2020 telah di keluarkan," kata Fitria 
 
Namun, untuk pelaksanaan ibadah lima waktunya tidak di hilangkan, masih tetap ada ibadah shalat lima waktu.
 
 
" Meski Kota Cirebon belum masuk Kejadian Luar Biasa (KLB), lain halnya seperti di Kabupaten Cirebon yang sudah masuk zona merah.
 
"Justru langkah ini sebagai langkah untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon, sehingga langkah ini diambil walikota dengan sepenuh hati," jelas Fitria.

 

***

 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x