Dampak Virus Corona, PT KAI Terapkan Pembatasan Kapasitas Penumpang hingga 50 Persen

- 2 April 2020, 16:30 WIB
Kantor PT KAI Daop 3 Cirebon.*
Kantor PT KAI Daop 3 Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Meningkatnya penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia berdampak pada menurunnya okupansi penumpang kereta api.
 
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia kembali mengambil kebijakan sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
 
“Mulai Kamis 2 April 2020, PT KAI akan menerapkan pembatasan kapasitas penumpang, khususnya untuk KA menengah dan jarak jauh menjadi hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk," kata Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif kepada PikiranRakyat-Cirebon.com Kamis 2 April 2020.
 
 
Contohnya seperti KA Argo Cheribon, kapasitas angkut penumpang dalam satu rangkaian KA sebanyak 570 tempat duduk, mulai sekarang kapasitas angkut KA Argo Cheribon menjadi hanya 285 tempat duduk per rangkaian KA.
 
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, kapasitas angkut penumpang KA di wilayah Daop 3 Cirebon menjadi hanya 1.183 tempat duduk per harinya.
 
Di masa pandemi Covid-19 ini, para penumpang KA yang telah membeli tiket juga bisa membatalkan perjalanannya. Saat pembatalan tersebut, PT KAI akan mengembalikan bea tiket 100% diluar bea pesan. 
 
 
Pengembalian bea tersebut bisa dilakukan secara tunai ataupun dengan transfer rekening. Dalam hal pembatalan tiket, ada dua jenis pembatalan.
 
Pertama, pembatalan tiket karena KA tidak jalan atau dibatalkan. Calon penumpang diberi kesempatan untuk pengembalian bea 100%, mulai hari H jadwal keberangkatan di tiketnya hingga H+30 ke depan.
 
Pembatalan tersebut bisa melalui KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA, ataupun di seluruh stasiun online hingga H+30.
 
 
Kedua, pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang untuk KA yang masih jalan. Calon penumpang bisa membatalkan tiketnya 100% melalui KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA.
 
Pembatalan juga bisa dilakukan di stasiun pemberangkatan paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya. Bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses pembatalan.
 
Adapun 13 stasiun online di wilayah Daop 3 Cirebon yang bisa melayani pembatalan tiket KA, diantaranya: Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Arjawinangun, Haurgeulis, Terisi, Pegaden Baru, Babakan, Losari, Tanjung, Brebes, Ciledug, dan Stasiun Ketanggungan.
 
 
Sedangkan pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang, hanya bisa dilayani di empat stasiun pembatalan wilayah Daop 3 Cirebon, diantaranya: Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, dan Stasiun Jatibarang.
 
PT KAI menghimbau agar masyarakat dalam melakukan pembatalan tiket KA dapat melakukan secara online menggunakan aplikasi KAI Access yang ada pada smartphone
 
“Guna mempermudah pembatalan tiket KA, kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada aplikasi KAI Access. Karena lebih mudah dan tidak perlu datang ke loket stasiun.
 
 
"Beli tiket dimanapun, misalkan pembelian melalui stasiun atau channel penjualan resmi lainnya, calon penumpang tetap bisa melakukan pembatalan di aplikasi KAI Access,” pungkasnya.***
 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x