Kadishub Kabupaten Cirebon: Kebijakan Bekerja di Rumah Bisa Turunkan Etos Kerja ASN 

- 19 Maret 2020, 18:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad menunjukkan surat edaran dari Bupati maupun Kementrian PANRB.*
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad menunjukkan surat edaran dari Bupati maupun Kementrian PANRB.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Abraham Muhamad menilai, kebijakan pemerintah melalui Kementrian PANRB, soal Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah, dapat menyebabkan etos kerja para ASN Menurun.
 
Abraham menegaskan, dengan para ASN bekerja di rumah, mengirim data hasil kerjaannya melalui email atau grup WhatsApp kantornya, malah akan berdampak pada pembentukan pola pikir para ASN untuk dapat bekerja di rumah.
 
 
"Pemerintah harus mengetahui bahwa kita berbangsa dan bernegara, tidak ditentukan ukurannya oleh para ASN, melainkan ditentukan bagaimana pelayanan kepada masyarakat," katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis 19 Maret 2020.
 
Abraham mempertanyakan terkait penerapan sistem tersebut sudah dikaji atau belum sehingga bisa diterapkan selama kebijakan tersebut ditetapkan.
 
Ia berdalih, pelayanan kepada masyarakat sendiri dari masing-masing SKPD tidak terganggu, sebagai auto kritik bagi pemerintah pusat karena dapat menimbulkan rasa ketakutan berlebihan atau paranoid.
 
 
"Surat edaran Mentri PANRB seyogyanya harus diedarkan kembali, agar para ASN dapat bekerja seperti biasanya," imbuhnya.
 
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon itu, tidak menerapkan sistem tersebut di SKPD yang dipimpinnya.
 
Sekalipun diperkuat adanya surat edaran dari Bupati Cirebon Imron Rosyadi untuk kebijakan ASN bekerja di rumah, tidak diterapkan sejak peraturan serentak di Kabupaten Cirebon diberlakukan.
 
 
"Sistem tersebut sudah efektif atau tidak untuk mengawasi ASN bekerja di rumah, ASN bekerja seperti biasa aja kadang ada yang malas, bagaimana jika di rumahkan.
 
"Kami berdosa digajih oleh rakyat sementara bekerja tidak seperti biasanya, kebijakan tersebut adalah kebijakan yang keliru," tutupnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x