Berkeliaran Saat Jam Piket Kerja, Pegawai Negeri Sipil di Kota Cirebon Akan Ditindak

- 18 Maret 2020, 15:39 WIB
Sosialisasi Satpol PP Kota Cirebon, terkait belajar di rumah bagi para pelajar dan bekerja di rumah bagi para PNS.*
Sosialisasi Satpol PP Kota Cirebon, terkait belajar di rumah bagi para pelajar dan bekerja di rumah bagi para PNS.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian Satpol PP Kota Cirebon, Catur Wulan akan menindak bagi PNS yang kedapatan berkeliaran saat jam piket kerja.
 
Catur menerangkan, sehari pasca surat dari Kementrian PANRB dikeluarkan yang menjelaskan bahwa para PNS dianjurkan untuk bekerja di rumah dan sudah ditetapkan di SKPD jadwal piket.
 
"Ketika jadwal piket sudah diterapkan, tapi masih ada PNS yang berkeliaran, akan kami tindak juga seperti halnya para pelajar," tegas Catur kepada PikiranRakyat-Cirebon.com Rabu 18 Maret 2020
 
 
Sosialisasi himbauan dengan menyisir sejumlah tempat keramaian akan rutin dilakukan petugas Satpol PP Kota Cirebon untuk kedepannya.
 
Diberitakan sebelumnya, Pj Sekda Kota Cirebon Anwar Sanusi mengatakan, setelah adanya peraturan dari presiden dan gubenur agar para siswa belajar di rumah, para PNS juga ada yang sebagian bekerja dari rumah dan hasil pekerjaannya dilaporkan menggunakan sistem IT.
 
"Seperti lewat WA, lewat email untuk melaporkan hasil kerjanya," ujar Anwar usai rapat bersama perwakilan SKPD setempat,  terkait Surat Edaran dari Kementrian PANRB di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Selasa 17 Maret 2020.
 
 
Tak hanya para PNS yang memilih untuk bekerja dari rumah, ada sebagian besar dari mereka yang memilih untuk masuk ke kantor, terutama mereka yang diberi tugas, teknisnya sendiri ada di kepala dinasnya masing-masing.
 
"Jadi layanan publik di Kota Cirebon tidak terhambat dengan adanya kabar covid-19 ini," ungkap Anwar.
 
Anwar menjelaskan, semua dinas masih memberikan pelayanan, meski sebagian PNS-nya memilih bekerja dari rumah. Seperti halnya pelayanan yang masih beroperasi yaitu Puskesmas, Perizinan, Catatan Sipil, namun dilayani dengan sistem online.
 
 
"Bekerja di rumah akan diberlakukan sampai tanggal 31 Maret, tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang sekarang tergolong waspada di Indonesia," tambah Anwar.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x