Nyaris Tewas Dihakimi Warga, Pelaku Curanmor Berhasil Digiring Petugas Ke Mapolres Cirebon Kota 

- 18 Maret 2020, 21:08 WIB
 ILUSTRASI pencuri di rumah sakit tertangkap.*/DOK. PR
ILUSTRASI pencuri di rumah sakit tertangkap.*/DOK. PR /
PIKIRAN RAKYAT - Seorang pelaku curanmor berinisial S, warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu nyaris tewas dihakimi warga, saat kedapatan mencuri sepeda motor milik warga Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Senin 16 Maret 2020 malam.
 
Sesuai rilis yang diterima PikiraRakyat-Cirebon.com dari Divisi Humas Polres Cirebon Kota, kejadian tersebut bermula saat korban meletakkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dan hitam dengan No.Pol : E 2930 CM di halaman depan rumahnya.
 
Kunci kontak yang masih menempel di motor, ketika korban hendak masuk rumah untuk meletakkan galon air mineral.
 
 
Tak berselang lama, istri korban, Linda berteriak maling, sehingga saat itu korban langsung keluar rumah dan melihat sang istri sedang menarik bagian belakang sepeda motor yang sudah di yalakan dan dinaiki oleh pelaku.
 
Kemudian, pelaku yg melihat korban langsung turun dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri, namun korban serta warga sekitar berhasil menangkapnya. 
 
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Deny Sunajaya didampingi Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja menyampaikan, Dasar LP/194 /B/III/2020/JBR/POLRES CRB KOTA T=tanggal 16 Maret 2020 dengan pelapor atas nama Linda.
 
 
Sempat dihakimi warga terkait aksi nekatnya yang hendak mencuri sepeda motor, namun polisi harus segera mengamankan dan menyelamatkan seorang pelaku curanmor, karena tugas polisi di samping menegakkan hukum juga harus melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
 
"Termasuk pelaku curanmor agar tetap hidup untuk dikembangkan dan menjalani proses hukum akibat perbuatannya," kata Syamsul.
 
Syamsul menambahkan, berawal dari informasi Polsek Kapetakan terkait adanya korban yang melaporkan kehilangan motor dan diduga tersangka masih ada di lokasi kejadian sedang dihakimi massa.
 
 
"Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk segera ke TKP guna mengamankan situasi dan mengevakuasi pelaku serta barang buktinya dan berhasil di bawa ke Mapolres, jika tak segera, bisa saja pelaku tewas dihakimi oleh warga," tandas Syamsul.
 
Polisis berhasi mengamankan barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam No.Pol : E 2930 CM dan kunci letter T. Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x