PIKIRAN RAKYAT - Diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 di Kota Cirebon tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perlu didukung pembatasan iklan rokok di Kota Cirebon.
Iklan rokok kini terus bermunculan, seperti di Jalan Wahidin maupun di Jalan Siliwangi Kota Cirebon.
Ketua Komunitas Peduli Sosial dan Pendidikan (Kolisdik) Kota Cirebon, Iskandar Zulkarnaen menerangkan sudah lama batasan iklan-iklan rokok diatur sedemikian rupa untuk menekan angka perokok aktif dari usia tua maupun usia muda di tanah air.
Bahkan jam tayang iklan di televisi nasional dulu sempat dibatasi di atas jam tertentu, akan tetapi kenyataanya sekarang tidak ada batasan dari segi penayangannya.
“Untuk di tingkat nasionalnya sendiri sekarang tidak kuat dan tegas terkait hal itu, apalagi di daerah khususnya di Kota Cirebon iklan rokok terus update di luar kawasan Perda KTR," kata Iskandar kepada PikiranRakyat-Cirebon.com melalui sambungan telpon.
Pihaknya mengimbau agar pemerintah dalam hal ini bisa tegas dalam penerapannya.
"Jangan sampai Perda KTR hanya sekedar peraturan. Namun kawasan lainnya di luar larangan merokok, malah sebaliknya. Iklan rokok semakin bagus setiap dari waktu ke waktu,” tambah Iskandar.