Dukung Penerapan Perda KTR di Kota Cirebon, Warga Imbau Iklan Rokok Dibatasi

- 1 Maret 2020, 11:50 WIB
SEJUMLAH pengendara berhenti di perempatan lampu merah gunung sari Kota Cirebon, iklan rokok masih terpasang di Jalan Wahidin Kota Cirebon.*
SEJUMLAH pengendara berhenti di perempatan lampu merah gunung sari Kota Cirebon, iklan rokok masih terpasang di Jalan Wahidin Kota Cirebon.* /PRMN/ Egi Septiadi//

 

PIKIRAN RAKYAT - Diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 di Kota Cirebon tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perlu didukung pembatasan iklan rokok di Kota Cirebon.

Iklan rokok kini terus bermunculan, seperti di Jalan Wahidin maupun  di Jalan Siliwangi Kota Cirebon.

Ketua Komunitas Peduli Sosial dan Pendidikan (Kolisdik) Kota Cirebon, Iskandar Zulkarnaen menerangkan sudah lama batasan iklan-iklan rokok diatur sedemikian rupa untuk menekan angka perokok aktif dari usia tua maupun usia muda di tanah air.

Baca Juga: Shopee Liga 1 2020 Resmi Dibuka, Ketua PSSI Iwan Bule: Kompetisi yang Sehat, Lahirkan Timnas yang Kuat

Bahkan jam tayang iklan di televisi nasional dulu sempat dibatasi di atas jam tertentu, akan tetapi kenyataanya sekarang tidak ada batasan dari segi penayangannya.

“Untuk di tingkat nasionalnya sendiri sekarang tidak kuat dan tegas terkait hal itu, apalagi di daerah khususnya di Kota Cirebon iklan rokok terus update di luar kawasan Perda KTR," kata Iskandar kepada PikiranRakyat-Cirebon.com melalui sambungan telpon.

Pihaknya mengimbau agar pemerintah dalam hal ini bisa tegas dalam penerapannya.

"Jangan sampai Perda KTR hanya sekedar peraturan. Namun kawasan lainnya di luar larangan merokok, malah sebaliknya. Iklan rokok semakin bagus setiap dari waktu ke waktu,” tambah Iskandar.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x