PR CIREBON - Presiden Joko Widodo secara resmi pada 2 Agustus 2021 memutuskan adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut diperpanjang mulai dari 3 sampai 9 Agustus 2021, dimana keputusan tersebut juga berlaku di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kota Cirebon mengikuti arahan pemerintah pusat mengumumkan adanya penerapan PPKM Level 4 melalui Surat Edaran Walikota Cirebon.
Baca Juga: Hasil Studi di India Sebut Vaksin Covaxin Bharat Biotech Efektif Melawan Varian Delta Plus
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari cirebonkota, Surat Edaran Walikota Cirebon dengan Nomor 443/SE.74-PEM tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan bahwa penerapan PPKM Level 4 di Kota Cirebon mengikuti arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Berdasarkan pengumuman Presiden, bahwa PPKM Level 4 masa berlakunya diperpanjang. Sudah kami tindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Walikota Cirebon,” ucap Agus pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Harian, 4 Agustus 2021, Libra Skeptis tentang Cinta, Scorpio Telah Dibodohi
Arahan itu juga diperkuat dengan adanya evaluasi dari pemerintah pusat dan menentukan Kota Cirebon harus menerapkan PPKM Level 4.