PPKM Darurat, Warga Cirebon Diimbau Tak Lakukan Peribadatan Secara Berjamaah di Tempat Ibadah

- 19 Juli 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi - Peribadatan secara berjamaah sementara ditiadakan di wilayah Kota Cirebon.
Ilustrasi - Peribadatan secara berjamaah sementara ditiadakan di wilayah Kota Cirebon. /FREEPIK/rawpixel.com

PR CIREBON - Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menerbitkan surat edaran Wali Kota yang terkait Idul Adha 1442 Hijriah.

Mengingat, pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah akan diselenggarakan esok hari pada Selasa, 20 Juli 2021.

Oleh karena itu, terdapat langkah antisipasi dari Pemerintahan Kota Cirebon untuk membatasi kegiatan dalam rangka mengurangi resiko penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: Baekhyun EXO Berkolaborasi degan Colde dalam Lagu Ini, Catat Tanggal Rilisnya!

"Wali Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran resmi dalam peniadaan sementara rangkaian aktivitas perayaan hari raya qurban," tulis unggahan Instagram @pemdakotacrb, pada Senin, 19 Juli 2021.

Unggahan Pemda Kota Cirebon.
Unggahan Pemda Kota Cirebon. Tangkap layar Instagram.com/@pemdakotacrb

Salah satu poin dalam surat edaran Wali Kota Nomor 443/63-KERSA yaitu peniadaaan sementara peribadatan secara berjamaah di tempat ibadah.

Baca Juga: Kesha Ratuliu Sedang Hamil Anak Pertama, Mona Ratuliu : Bakal Punya Cucu Laki-laki Nih!

Hal itu, dalam rangka pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yang menjadi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Diantaranya tempat ibadah yaitu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat," tulis surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut.

Baca Juga: Putra Pertamanya Sempat Positif Covid-19, Rizky Kinos Akui Sedih hingga Meneteskan Air Mata!

Sementara itu, masyarakat Cirebon pun diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah.

"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulisnya.

Diketahui, bahwa surat edaran tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Agama maupun dari Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 19 Juli 2021: Leo Semangat, Virgo Percaya Diri, dan Libra Ada Cerita Romansa

Selain itu, mengingat bahwa Kota Cirebon masih menerapkan sistem PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pemerintah Daerah Kota Cirebon menghimbau kepada masyarakat Cirebon untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut, dapat dilakukan dengan cara minimal yaitu menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan mengurangi mobilitas ke luar rumah.

Baca Juga: Pihak Keluarga Nizar Banat Menduga Otoritas Palestina Tutupi Kematian sang Kritikus

"Jangan lengah serta bosan untuk selalu menerapkan Prokes Covid-19, dengan cara minimal menerapkan 5M," tulis @pemdakotacrb.

"Ayo bersama kita lawan penyebaran Covid-19," pungkasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @pemdakotacrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah