PPKM Darurat, Warga Cirebon Diimbau Tak Lakukan Peribadatan Secara Berjamaah di Tempat Ibadah

- 19 Juli 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi - Peribadatan secara berjamaah sementara ditiadakan di wilayah Kota Cirebon.
Ilustrasi - Peribadatan secara berjamaah sementara ditiadakan di wilayah Kota Cirebon. /FREEPIK/rawpixel.com

Diantaranya tempat ibadah yaitu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat," tulis surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut.

Baca Juga: Putra Pertamanya Sempat Positif Covid-19, Rizky Kinos Akui Sedih hingga Meneteskan Air Mata!

Sementara itu, masyarakat Cirebon pun diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah.

"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulisnya.

Diketahui, bahwa surat edaran tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Agama maupun dari Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 19 Juli 2021: Leo Semangat, Virgo Percaya Diri, dan Libra Ada Cerita Romansa

Selain itu, mengingat bahwa Kota Cirebon masih menerapkan sistem PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pemerintah Daerah Kota Cirebon menghimbau kepada masyarakat Cirebon untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut, dapat dilakukan dengan cara minimal yaitu menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan mengurangi mobilitas ke luar rumah.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @pemdakotacrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah