Diantaranya tempat ibadah yaitu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat," tulis surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut.
Baca Juga: Putra Pertamanya Sempat Positif Covid-19, Rizky Kinos Akui Sedih hingga Meneteskan Air Mata!
Sementara itu, masyarakat Cirebon pun diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah.
"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulisnya.
Diketahui, bahwa surat edaran tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Agama maupun dari Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, mengingat bahwa Kota Cirebon masih menerapkan sistem PPKM Darurat Jawa-Bali.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon menghimbau kepada masyarakat Cirebon untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut, dapat dilakukan dengan cara minimal yaitu menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan mengurangi mobilitas ke luar rumah.