Inilah 8 Aturan dari Surat Edaran Wali Kota Cirebon Terkait Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah

- 19 Juli 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi. 8 aturan terkait perayaan Idul Adha di Kota Cirebon.
Ilustrasi. 8 aturan terkait perayaan Idul Adha di Kota Cirebon. /Pexels/RODNAE Production

PR CIREBON - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, membagikan surat edaran Wali Kota menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.

Seperti diketahui, perayaan Idul Adha 1442 Hijriah akan dilaksanakan pada esok hari, 20 Juli 2021.

Surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut, berisi tentang rangkaian aktivitas perayaan Idul Adha yang sesuai dengan arahan Kementerian Agama dan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Hati-hati 5 Zodiak Ini memiliki Sisi Buruk di dalam Hatinya: Aquarius Jadi Salah Satunya

"Kota Cirebon masih menerapkan sistem PPKM Darurat Jawa-Bali," tulis unggahan Instagram @pemdakotacrb sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Senin, 19 Juli 2021.

Unggahan Pemda Kota Cirebon.
Unggahan Pemda Kota Cirebon. Tangkap layar Instagram.com/@pemdakotacrb

Pertimbangan penting dalam surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: Total Denda PPKM Darurat di Indramayu Capai Setengah Miliar dan Akan Langsung Masuk Kas Negara

Selain itu, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Cirebon dalam penyelenggaraan malam takbiran sholat Idul Adha.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @pemdakotacrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x